Ilustrasi tempat usaha ditutup sementara. Medcom.id/Christian
Ilustrasi tempat usaha ditutup sementara. Medcom.id/Christian

Langgar Aturan, 5 Tempat Usaha dan 42 PKL di Kecamatan Makasar Ditindak

Hilda Julaika • 01 Januari 2021 06:54
Jakarta: Sebanyak 60 petugas gabungan merazia tempat usaha yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2020. Razia melibatkan personel dari unsur kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
 
"Kita lakukan operasi gabungan untuk pengawasan. Bagi yang melanggar langsung ditutup paksa," kata Camat Makasar, Kamal  Alatas, Jumat dini hari, 1 Januari 2021.
 
Sebanyak lima tempat usaha dikenakan sanksi tutup 1x24 jam. Sementara itu, sebanyak 42 pedagang kaki lima (PKL) diimbau tutup karena sudah melewati jam operasional.

"Jika besok masih bandel lagi maka akan disegel dan ditutup total 3x24 jam, " tegas dia.
 
Petugas menutup paksa semua tempat usaha yang nekad beroperasi. Bahkan, petugas menyita 10 tabung gas elpiji milik sejumlah warung seafood dan pecel lele di Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Jengki.
 
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran covid-19," tegas dia.
 
Kegiatan dibarengi dengan penyemprotan disinfektan. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk penyemprotan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan