Jakarta: Tersangka pembobolan dana BNI, Maria Pauline Lumowa, segera disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah menyiapkan surat dakwaan untuk perkara tersebut.
"Menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Odit menyebut penyusunan dakwaan berkisar 20 hari sejak berkas dan Maria diterima. Warga Belanda itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca: Berkas Perkara Kasus Pembobolan BNI Maria Pauline Dilimpahkan ke Kejati DKI
Maria disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jumat ini pukul 10.00 WIB. Kejati menerima Maria pukul 13.00 WIB.
Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria diketahui menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.
Jakarta: Tersangka
pembobolan dana BNI,
Maria Pauline Lumowa, segera disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah menyiapkan surat dakwaan untuk perkara tersebut.
"Menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
Odit menyebut penyusunan dakwaan berkisar 20 hari sejak berkas dan Maria diterima. Warga Belanda itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca:
Berkas Perkara Kasus Pembobolan BNI Maria Pauline Dilimpahkan ke Kejati DKI
Maria disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jumat ini pukul 10.00 WIB. Kejati menerima Maria pukul 13.00 WIB.
Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
Maria diketahui menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Upaya penangkapan itu berdasarkan
red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)