Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT Aditya Pradana Putra
Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. ANT Aditya Pradana Putra

Berkas Perkara Kasus Pembobolan BNI Maria Pauline Dilimpahkan ke Kejati DKI

Media Indonesia • 06 November 2020 14:14
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara kasus korupsi Letter of Credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa. Mantan buronan 17 tahun itu segera disidang.
 
"Berkas Perkara Pauline Maria Lumowa tersangka kasus Korupsi L/C fiktif Rp1,2 triliun dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilimpahkan Bareskrim ke Kejati DKI," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jumat, 6 November 2020.
 
Maria beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pukul 10.00 WIB. Pelimpahan perkara tahap II ini setelah jaksa peneliti menilai berkas perkara Maria Lumowa lengkap.

Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya, membuat L/C fiktif.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.
 
Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
 
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah Indonesia meminta NCB Interpol Serbia melakukan penahanan sementara terhadap Maria sambil mengurus pemulangan ke Tanah Air.
 
Akhirnya, Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020. Pemulangan hanya berlangsung satu minggu sebelum Maria Pauline Lumowa dibebaskan dari tahanan.
 
(Baca: Maria Pauline Paksa Dirut PT Metranta Teken Sejumlah Dokumen)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan