Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap peretas pangkalan data (database) Korps Adhyaksa. Pelakunya remaja berinisial MFW asal Lahat, Sumatra Selatan.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan masih sekolah,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam telekonferensi, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, penangkapan MFW hasil kerja sama tim siber Kejagung dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Mereka memancing MFW untuk menjual hasil retasannya di situs Raidforums.com.
Baca: Keamanan Siber Kunci Masa Depan Bisnis Usai Pandemi Covid-19
“Berkembang identitas MFW lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir yang bersangkutan,” tutur Leonard.
MFW terdeteksi berada di Lahat. Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lahat langsung melacak pelaku.
“Orang tua dan anak tersebut dibawa ke Kejagung untuk dilakukan penelitian,” ujar Leonard.
Meski begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak membawa MFW ke jalur hukum karena dua alasan. Pertama, MFW masih di bawah umur dan bersekolah di Lahat.
“Kedua, MFW berjanji dengan membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Orang tua MFW juga membuat surat pernyataan sebagai komitmen mendidik anaknya. Mereka berjanji bakal mengawasi kegiatan MFW.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (
Kejagung) menangkap
peretas pangkalan data (database) Korps Adhyaksa. Pelakunya remaja berinisial MFW asal Lahat, Sumatra Selatan.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan masih sekolah,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam telekonferensi, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, penangkapan MFW hasil kerja sama tim siber Kejagung dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Mereka memancing MFW untuk menjual hasil retasannya di situs Raidforums.com.
Baca:
Keamanan Siber Kunci Masa Depan Bisnis Usai Pandemi Covid-19
“Berkembang identitas MFW lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir yang bersangkutan,” tutur Leonard.
MFW terdeteksi berada di Lahat. Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lahat langsung melacak pelaku.
“Orang tua dan anak tersebut dibawa ke Kejagung untuk dilakukan penelitian,” ujar Leonard.
Meski begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak membawa MFW ke jalur hukum karena dua alasan. Pertama, MFW masih di bawah umur dan bersekolah di Lahat.
“Kedua, MFW berjanji dengan membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Orang tua MFW juga membuat surat pernyataan sebagai komitmen mendidik anaknya. Mereka berjanji bakal mengawasi kegiatan MFW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)