Tersangka penculikan dan pencabulan anak dimunculkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tersangka penculikan dan pencabulan anak dimunculkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Motif Penculikan Anak di Sunter karena Suka

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2020 01:03
Jakarta: Polisi selesai memeriksa pelaku penculikan dan persetubuhan anak, PBA, 39. PBA melakukan penculikan karena menyukai anak tersebut.
 
"Motifnya, karena memang suka dengan korban dan ingin menikahi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020.
 
Yusri mengatakan PBA adalah duda. Namun, Yusri tidak menyebut apakah PBA sudah memiliki anak atau belum dari pernikahan sebelumnya.

Kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Sunter, Jakarta Utara. Kasus barawal dari adanya laporan orang hilang pada Selasa, 8 September 2020. Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 September 2020.
 
"Dilakukan pendalaman oleh Tim Resmob dan setelah memeriksa saksi dan CCTV di tempat korban biasanya, ditemukan korban memang dibawa kabur oleh seseorang," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Yusri mengatakan PBA telah mengenal korban kurang lebih satu bulan. Korban setiap hari duduk di Danau Sunter yang berdekatan dengan lokasi kerja PBA.
 
Pada Selasa, 8 September 2020, PBA mendekati korban dan mengiming-imingi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jombang, Jawa Timur. Korban juga diberi uang Rp50 ribu agar mau dibawa ke indekosnya yang berada di kawasan Sunter.
 
Sesampai di indekos, PBA mencabuli korban. PBA berangkat kerja seperti biasa pada keesokan hari dan korban ditinggal di indekosnya.
 
"Selama kurang lebih dua hari di indekos, tersangka mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yusri.
 
Baca: Korban Penculikan di Sunter Disetubuhi 14 Kali
 
Korban kemudian dibawa ke Jombang, Jawa Timur, menggunakan sepeda motor. PBA dan korban sempat mampir di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum ke Jombang.
 
Selama pelarian di Boyolali, tersangka bekerja sebagai pedagang bakso. Sementara itu, tersangka berganti pekerjaan dengan menjual tahu sumedang saat berada di Jombang. Dia berusaha mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari bersama korban.
 
"Kita mengamankan tersangka dan korban pada Rabu, 30 September 2020 di indekos tersangka di Jombang, Jawa Timur," tutur Yusri.
 
PBA ditangkap pada Rabu, 30 September 2020. PBA dan korban langsung dibawa ke Jakarta. PBA ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan trauma healing atau pemulihan trauma di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
PBA dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan