Jakarta: Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY).
"Ada enam tersangka yang diamankan dan diperiksa di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Penyidik juga telah menggeledah rumah AY. Sebanyak 14 mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lainnya disita dalam penggeledahan itu.
Rumah tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat, juga digeledah. Penyidik menyita empat mobil.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus bertambah jumlahnya," papar Ahmad.
(Baca: Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency)
Namun, Ahmad tidak memerici empat tersangka lain dan barang bukti yang disita. Informasi lebih detail bakal disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 21 April 2021.
Sebelumnya, sebanyak 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong ini mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash sejak enam bulan lalu yang menyebabkan rugi puluhan miliar rupiah.
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu, 14 April 2021.
Pelapor menduga EDCCash melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku juga dilaporlkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jakarta: Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan
penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Salah satu tersangka ialah CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY).
"Ada enam tersangka yang diamankan dan diperiksa di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Penyidik juga telah menggeledah rumah AY. Sebanyak 14 mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lainnya disita dalam penggeledahan itu.
Rumah tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat, juga digeledah. Penyidik menyita empat mobil.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus bertambah jumlahnya," papar Ahmad.
(Baca:
Waspada Investasi Bodong Berkedok Startup Cryptocurrency)
Namun, Ahmad tidak memerici empat tersangka lain dan barang bukti yang disita. Informasi lebih detail bakal disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pada Rabu, 21 April 2021.
Sebelumnya, sebanyak 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDDCash, Abdulrahman Yusuf, ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong ini mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDCCash sejak enam bulan lalu yang menyebabkan rugi puluhan miliar rupiah.
"Sebanyak 12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A, jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," papar kuasa hukum korban, Abdul Malik, di Bareskrim, Rabu, 14 April 2021.
Pelapor menduga EDCCash melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku juga dilaporlkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)