Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon menilai ada keganjilan dalam proses penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik tidak menyita ponsel dan kartu SIM Djoko Tjandra.
"Kami lihat ada sesuatu yang ganjil dalam proses penyidikan ini yang akhirnya memunculkan dugaan kuat adanya suatu hal yang disembunyikan," kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pusat, Kamis, 17 Desember 2020.
Napoleon menilai ada kongkalikong dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak adil dalam melakukan penyitaan.
"Yang mulia, dalam berkas perkara ini saya lihat hampir semua handphone dari semua saksi termasuk punya saya itu disita penyidik dengan nomor SIM card yang saya pakai dari 2017 sampai disita penyidik," ujar Napoleon.
Ponsel dan SIM card yang dipakai Djoko Tjandra digunakan sepanjang Maret sampai Juli 2020 tidak disita lantaran hilang. Namun, Napoleon menilai hal itu bukanlah alasan yang layak untuk penyidik tidak mendalami fakta kasus.
Baca: Djoko Tjandra Buang Ponsel dan Kartu SIM karena Diteror
Menurut Napoleon, penyidik bisa mengambil data dari SIM card kedua orang itu. Data itu bisa digunakan untuk bukti.
"Kalau handphone boleh dibuang tapi bisa dapat call data record dari rekaman pembicaraan itu dari nomor-nomor yang walaupun sudah dimatikan pun masih bisa dari pengalaman kami yang sudah 32 tahun sebagai penyidik," tegas Napoleon.
Napoleon meminta hakim mempertimbangkan keluhannya ini. Hakim menyatakan akan mencatat keluhan Napoleon untuk pertimbangan.
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon menilai ada keganjilan dalam proses penyidikan kasus penghapusan
red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik tidak menyita ponsel dan kartu SIM Djoko Tjandra.
"Kami lihat ada sesuatu yang ganjil dalam proses penyidikan ini yang akhirnya memunculkan dugaan kuat adanya suatu hal yang disembunyikan," kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Korupsi Pusat, Kamis, 17 Desember 2020.
Napoleon menilai ada kongkalikong dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak adil dalam melakukan penyitaan.
"Yang mulia, dalam berkas perkara ini saya lihat hampir semua handphone dari semua saksi termasuk punya saya itu disita penyidik dengan nomor SIM
card yang saya pakai dari 2017 sampai disita penyidik," ujar Napoleon.
Ponsel dan SIM
card yang dipakai Djoko Tjandra digunakan sepanjang Maret sampai Juli 2020 tidak disita lantaran hilang. Namun, Napoleon menilai hal itu bukanlah alasan yang layak untuk penyidik tidak mendalami fakta kasus.
Baca:
Djoko Tjandra Buang Ponsel dan Kartu SIM karena Diteror
Menurut Napoleon, penyidik bisa mengambil data dari SIM
card kedua orang itu. Data itu bisa digunakan untuk bukti.
"Kalau handphone boleh dibuang tapi bisa dapat call data record dari rekaman pembicaraan itu dari nomor-nomor yang walaupun sudah dimatikan pun masih bisa dari pengalaman kami yang sudah 32 tahun sebagai penyidik," tegas Napoleon.
Napoleon meminta hakim mempertimbangkan keluhannya ini. Hakim menyatakan akan mencatat keluhan Napoleon untuk pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)