Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

OTT Wahyu Setiawan Bukti KPK Kerja Usai Revisi UU

Whisnu Mardiansyah • 09 Januari 2020 12:17
Jakarta: Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terbukti. Ini terlihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
 
"Ada anggapan KPK tidak bekerja setelah ada revisi UU KPK, kemudian sudah terjawab menurut kami," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.
 
Dia enggan mengomentari kasus ini. Politikus Gerindra itu meminta Lembaga Antirasuah menuntaskan kasus rasuah itu. 

"Kami turut prihatin terhadap OTT yang terjadi. Tapi kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.
 
Dasco yakin penangkapan Wahyu tak memengaruhi Pilkada Serentak 2020. Ia yakin komisioner KPU bisa berbagi tugas. 
 
"Bagaimanapun pilkada harus bisa berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua," kata dia.
 
KPK menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu malam, 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak terbang ke Belitung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan