Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma resmi dibebaskan Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan penyidik.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2019.
Argo menyebut penangguhan penahanan Lieus dilayangkan tiga orang pemohon. Mereka adalah istri Lieus bernama Merry, kuasa hukum Lieus Hendarsam Marantopo, dan anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
Lieus mengaku bahagia. Ia berterimakasih kepada pengacara dan Sufmi. Ia juga berterimakasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca: Dipenjara 2 Minggu, Berat Badan Lieus Turun 8 Kg
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) khususnya, kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN. Saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak, kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak, dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru kampanye nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB.
Lieus diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma resmi dibebaskan Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan penyidik.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2019.
Argo menyebut penangguhan penahanan Lieus dilayangkan tiga orang pemohon. Mereka adalah istri Lieus bernama Merry, kuasa hukum Lieus Hendarsam Marantopo, dan anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
Lieus mengaku bahagia. Ia berterimakasih kepada pengacara dan Sufmi. Ia juga berterimakasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca: Dipenjara 2 Minggu, Berat Badan Lieus Turun 8 Kg
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) khususnya, kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN. Saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak, kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak, dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru kampanye nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB.
Lieus diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)