Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). ANT/Asprilla Dwi Adha.
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). ANT/Asprilla Dwi Adha.

Secercah Asa Pengembalian Aset First Travel

Theofilus Ifan Sucipto • 21 November 2019 11:57
Jakarta: Kuasa hukum jemaah First Travel Mustolih Siradj menyebut ada secercah harapan pengembalian aset kepada jemaah. Setidaknya, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan.
 
“Dari aspek yuridis masih ada sedikit celah untuk mengoreksi dan mengubah arah putusan kasasi,” kata Mustolih kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
 
Langkah pertama ialah mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja upaya PK harus diajukan bos First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.

Ia paham PK terpidana memiliki kepentingan berbeda dengan jemaah. PK bisa menjadi celah agar aset kejahatan penipuan umrah dikembalikan kepada jemaah, bukan dirampas negara.
 
“Langkah kedua ialah meneruskan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga,” ujar Mustolih.
 
Langkah itu dilakukan melalui mekanisme gugatan pembatalan homologasi (perdamaian) jemaah sebagai kreditur konkuren. Jika dikabulkan, status First Travel bakal pailit dan diambil alih kurator yang berkoordinasi dengan Kejaksaan.
 
“Setelah pailit, asetnya diurus kurator untuk dikumpulkan, diverifikasi, dan nantinya dijual untuk diberikan kepada para kreditur termasuk jemaah,” tuturnya.
 
Mustolih meminta Kejaksaan Negeri Depok tak gegabah melelang aset First Travel. Pasalnya, masih ada celah hukum yang bisa ditempuh dan menyangkut kepentingan puluhan ribu jemaah.
 
“Apalagi Jaksa Agung (Burhanuddin) menganggap putusan kasasi soal First Travel problematis sehingga berharap aset dikembalikan jemaah,” pungkas Mustolih.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan