Ilustrasi KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Ilustrasi KPK. Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Polemik UU KPK Diharapkan Selesai Lewat Jalur MK

Medcom • 29 September 2019 15:06
Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mengajak semua pihak menyelesaikan polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR dengan cara-cara konstitusional. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Bagi kawan-kawan yang menolak UU KPK, saya tawarkan siapkan kajian untuk melakukan judicial review," ujar Presidium BEM Jakarta Novan Ermawan saat menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu, 29 September 2019.
 
Dalam aksi tersebut, massa melakukan bakti sosial. Mereka membersihkan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terpampang di depan gedung.

Mereka kompak mendukung revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. "UU KPK yang disahkan DPR sudah sesuai mekanisme. Sebelum disahkan juga ada rapat gelar pendapat," kata dia.
 
Ia juga mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal UU KPK yang baru. Di sisi lain, massa juga menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan