Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: MI/Arya Manggala.
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: MI/Arya Manggala.

Sel Koruptor Bisa Dibangun di Nusakambangan

Kautsar Widya Prabowo • 18 Juni 2019 15:18
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan area khusus napi koruptor memungkinkan dibangun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Saat ini, lapas tersebut hanya diperuntukkan bagi napi teroris, napi narkoba, dan napi hukuman mati. 
 
"Kalau rakyat bilang sudahlah pindahin (koruptor) sekaligus ke Nusakambangan, bangun di situ  (lapas) yang minimum security. Bisa saja kejadian begitu tapi kan perlu uang lagi ya kan," kata Yasonna di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Dengan minimnya dana saat ini, area untuk napi koruptor belum dapat diwujudkan. Pihaknya hanya dapat mengakali agar napi koruptor tidak berulah seperti langkah yang diambil untuk narapidana kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. 

Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar. Hal itu dilakukan, setelah foto pria yang diduga Novanto tertangkap kamera tengah pelesiran ke toko bangunan di Kabupaten Bandung Barat.
 
"Jadi saya kira asal kita menegakkan aturannya dengan baik standar operasionalnya (SOP) dengan baik, semua taat kepada itu. Kalau melakukan sesuatu ya kasih hukuman reward and punishment-nya harus jelas," pungkas dia.
 
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin narapidana korupsi ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, segera direalisasikan. Pasalnya, para koruptor cenderung lebih rela mendapat hukuman tambahan ketimbang mengembalikan uang korupsi kepada KPK.
 
"Untuk 2019, kami bisa eksekusi ke sana, mungkin akan memberikan efek jera nantinya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa, 30 April 2019.
 
Baca: Jejak Nakal Setya Novanto Sejak Dibui
 
Pucuk pimpinan Komisi Antirasuah itu menilai hukuman di Nusakambangan pantas diberikan. Ini mengingat korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Dengan langkah ini, koruptor diharap mau mengembalikan uang ketimbang bertahan di lapas.
 
"Supaya uang dikembalikan, ditaruh ke situ, kalau sudah dikembalikan diturunkan ke maksimum (hukuman), lalu kalau sudah berkelakuan baik lagi ya ke medium lagi," ujar Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan