Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT JAK (Jaya Arya Kemuning)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kedua saksi dari Bea Cukai itu berinisial FM dan KEP. FM merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, sedangkan KEP adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Penolahan Informasi Kepabeaan dan Cukai.
Selain PT Jaya Arya Kemuning, penyidik mendalami satu tersangka korporasi lainnya, yaitu PT Prasasti Metal Utama melalui saksi berinisial THT. Ketut menyebut THT adalah General manager PT IB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," kata Ketut.
PT Jaya Arya Kemuning dan PT Prasasti Metal Utama merupakan dua dari enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Sebanyak empat perusahaan lainnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik Jampidsus menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Pejabat yang dimaksud yakni Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan
korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT JAK (Jaya Arya Kemuning)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kedua saksi dari Bea Cukai itu berinisial FM dan KEP. FM merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, sedangkan KEP adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Penolahan Informasi Kepabeaan dan Cukai.
Selain PT Jaya Arya Kemuning, penyidik mendalami satu
tersangka korporasi lainnya, yaitu PT Prasasti Metal Utama melalui saksi berinisial THT. Ketut menyebut THT adalah General manager PT IB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan
tipikor dimaksud," kata Ketut.
PT Jaya Arya Kemuning dan PT Prasasti Metal Utama merupakan dua dari enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Sebanyak empat perusahaan lainnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik Jampidsus menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Pejabat yang dimaksud yakni Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)