Jakarta: Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat menyambangi Mahkamah Agung (MA) sebelum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sowan ke Ketua MA M Syarifuddin untuk melapor terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Karena dia punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
M Syarifuddin disebut sempat menanyakan perihal duduk perkara yang menjerat Sudrajad. Namun, M Syarifuddin hanya memberi wejangan agar Sudrajad kooperatif dan harus menghadapi proses hukum tersebut.
"Maka Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul.
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta:
Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat menyambangi
Mahkamah Agung (MA) sebelum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sowan ke Ketua MA M Syarifuddin untuk melapor terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Karena dia punya atasan, tentu dia melapor pada atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke
KPK," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
M Syarifuddin disebut sempat menanyakan perihal duduk perkara yang menjerat Sudrajad. Namun, M Syarifuddin hanya memberi wejangan agar Sudrajad kooperatif dan harus menghadapi proses hukum tersebut.
"Maka Ketua Mahkamah Agung memberi saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul.
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati (SD). Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait
suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)