Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Agung Jadi Tersangka, Kepercayaan terhadap MA Berpotensi Tergerus

Tri Subarkah • 23 September 2022 16:51
Jakarta: Penetapan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan, hal ini berpotensi membuat masyarakat menyelesaikan masalah di luar hukum.
 
"Efek utama pudarnya kepercayaan itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan, misalnya main hakim sendiri," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Jumat, 23 September 2022.
 
Menurut Zaenur, MA perlu melakukan evaluasi mendalam dan melakukan perubahan besar-besaran jika masih ingin dipercaya masyarakat. Kasus suap yang menjerat Sudrajad, kata dia, tidak boleh dilihat secara kasuistik. MA diminta menelusuri dan memperbaiki letak kebocoran praktik rasuah yang masih terjadi di internalnya.

"Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya," ujar Zaenur.
 

Baca: Uang Suap Hakim MA Disimpan dalam Kamus Bahasa Inggris yang Disulap Jadi Brankas


Ia juga menekankan pentingnya perubahan mendasar, baik yang menyentuh aspek budaya, perilaku, dan cara berpikir di lingkungan MA. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Zaenur menyebut seharusnya atasan Sudrajad juga diberi sanksi.
 
Sudrajad diumumkan sebagai tersangka suap penanganan perkara bersama sembilan orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru enam saja yang berhasil ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
 
Tersangka lainnya adalah hakim yudisial MA Elly Tri Pangestu, empat PNS MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujatno selaku pihak swasta.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan