Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Seorang Saksi Diduga Merintangi Penyidikan Korupsi Waskita Karya Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 12 Desember 2022 20:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Pemeriksaan saksi itu terkait Pasal 221 KUHP.
 
"Setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
Ketut mengatakan saksi yang diperiksa yaitu SDI selaku Penjabat (Pj) Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk Infrastructure III Divisions. Ketut tak membeberkan apa saja materi pemeriksaan dan apa bentuk perintangan yang diduga dilakukan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar dia.
 
Kejagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu berinisial BR, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. Adapun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan berbekal Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca: Soal Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan, Jamwas: Kalau Terbukti Ditindak Tegas


BR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5-24 Desember 2022. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
 
BR diyakini secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
 
Tersangka BR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan