Saksi sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Saksi sidang Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Ungkap Perintah Kapolri soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?

Fachri Audhia Hafiez • 06 Desember 2022 13:38
Jakarta: Saksi Hendra Kurniawan mengungkap perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo. Hendra sempat menghadap Listyo.
 
"Saya dipanggil Pak Benny Ali (Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali) untuk menghadap Pak Kapolri. Ketika menghadap di bawah ketemu Pak FS (Ferdy Sambo)," kata Hendra saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
 
Hendra menceritakan soal kejadian tembak menembak atau skenario Ferdy Sambo ke Listyo. Selain itu, Hendra menyampaikan soal pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri, kata Hendra, memerintahkan supaya kasus tersebut diusut tuntas. Semua hal yang terjadi di tempat kejadian perkara atau rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, diungkap tuntas.
 
"Pada saat itu, perintah Kapolri cuma satu 'Ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," ujar Hendra.
 
Hendra mengatakan Listyo sempat bertanya kepada Hendra soal penanganan kasus pelecehan. Sebab, Hendra saat itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
 
"Pak Kapolri tanya 'ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?'. Saya bilang yang tahu Pak FS," ucap Hendra.
 
Hendra dihadirkan sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan kali ini. Hendra juga berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 

Baca Juga: Hendra Kurniawan Akui Pakai Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir j, Sambo Membolehkan


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan