Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J), Ferdy Sambo. Dok. Tangkapan Layar Metro TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (J), Ferdy Sambo. Dok. Tangkapan Layar Metro TV

Sambo: Saya Sangat Berdosa Kepada Istri Karena Melibatkannya Dalam Skenario Itu

Imanuel R Matatula • 07 Desember 2022 20:10
Jakarta: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dihadapan hakim mengaku berdosa karena melibatkan istrinya dalam skenario tembak-menembak. Dia mengaku sempat dimarahi Putri Candrawathi (PC) lantaran melibatkannya dalam kasus tersebut.
 
“Apa yang terjadi dengan peristiwa tanggal 9?” tanya hakim kepada Sambo di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022.
 
“Begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya. Istri saya menanyakan, ada apa kemarin? Saya sampaikan, Richard menembak Yosua. Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri ini tembak menembak karena kamu dilecehkan oleh Yosua,” jawab Sambo.

Sambo mengatakan, PC marah mendengar pernyataan tersebut karena sejak awal PC berpesan tidak mau kejadian di Magelang diketahui orang. “Kenapa kamu libat-libatkan saya?” cerita Sambo.
 
“Tidak mungkin ada tembak-menembak tanpa penyebab. Yang ada dipikiran saya karena istri saya ada di situ, saya coba masukanlah dalam cerita itu yang mulia,” lanjut Sambo.
 
Baca juga: Cerita Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Mendengar pernyataan Sambo, PC tetap tidak terima dan Sambo mengatakan dirinya akan bertanggung jawab.
 
“Saya sangat berdosa melibatkan istri saya dalam skenario itu,” ungkap Sambo.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawati,  Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan