Jakarta: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dihadapan hakim mengaku berdosa karena melibatkan istrinya dalam skenario tembak-menembak. Dia mengaku sempat dimarahi Putri Candrawathi (PC) lantaran melibatkannya dalam kasus tersebut.
“Apa yang terjadi dengan peristiwa tanggal 9?” tanya hakim kepada Sambo di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022.
“Begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya. Istri saya menanyakan, ada apa kemarin? Saya sampaikan, Richard menembak Yosua. Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri ini tembak menembak karena kamu dilecehkan oleh Yosua,” jawab Sambo.
Sambo mengatakan, PC marah mendengar pernyataan tersebut karena sejak awal PC berpesan tidak mau kejadian di Magelang diketahui orang. “Kenapa kamu libat-libatkan saya?” cerita Sambo.
“Tidak mungkin ada tembak-menembak tanpa penyebab. Yang ada dipikiran saya karena istri saya ada di situ, saya coba masukanlah dalam cerita itu yang mulia,” lanjut Sambo.
Mendengar pernyataan Sambo, PC tetap tidak terima dan Sambo mengatakan dirinya akan bertanggung jawab.
“Saya sangat berdosa melibatkan istri saya dalam skenario itu,” ungkap Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J,
Ferdy Sambo dihadapan hakim mengaku berdosa karena melibatkan istrinya dalam skenario tembak-menembak. Dia mengaku sempat dimarahi
Putri Candrawathi (PC) lantaran melibatkannya dalam kasus tersebut.
“Apa yang terjadi dengan peristiwa tanggal 9?” tanya hakim kepada Sambo di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022.
“Begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya. Istri saya menanyakan, ada apa kemarin? Saya sampaikan, Richard menembak Yosua. Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri ini tembak menembak karena kamu dilecehkan oleh Yosua,” jawab Sambo.
Sambo mengatakan, PC marah mendengar pernyataan tersebut karena sejak awal PC berpesan tidak mau kejadian di Magelang diketahui orang. “Kenapa kamu libat-libatkan saya?” cerita Sambo.
“Tidak mungkin ada tembak-menembak tanpa penyebab. Yang ada dipikiran saya karena istri saya ada di situ, saya coba masukanlah dalam cerita itu yang mulia,” lanjut Sambo.
Mendengar pernyataan Sambo, PC tetap tidak terima dan Sambo mengatakan dirinya akan bertanggung jawab.
“Saya sangat berdosa melibatkan istri saya dalam skenario itu,” ungkap Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)