Jakarta: Politikus PDIP Utut Adianto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Rektor Unila Karomani)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
Ali belum mengungkap keterkaitan Utut diperiksa untuk perkara tersebut. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah anggota Komisi I DPR itu tuntas diperiksa penyidik KPK.
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka ialah karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Politikus
PDIP Utut Adianto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus
suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Rektor Unila Karomani)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
Ali belum mengungkap keterkaitan Utut diperiksa untuk perkara tersebut. Materi pemeriksaan akan diungkap setelah anggota Komisi I DPR itu tuntas diperiksa penyidik KPK.
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka ialah karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)