Jakarta: Aparat penegak hukum disebut sudah bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski, aturan turunan payung hukum penindakan kejahatan seksual itu belum diterbitkan pemerintah.
"Tanpa aturan turunan, peraturan pemerintah ataupun Perpres, UU TPKS bisa digunakan oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan UU TPKS itu menyampaikan setidaknya ada dua aspek yang bisa diterapkan tanpa aturan turunan. Yakni, delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan kelebihan lain hukum acara UU TPKS. Ia menyebut hukum acara UU TPKS juga bisa diterapkan aturan sejenis lainnya.
Aturan sejenis dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.
"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar dia.
Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Pasalnya, pencabulan terjadi di lembaga pendidikan.
Setidaknya ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian masyarakat. Salah satu yang menyita perhatian, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani, anak pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Jakarta: Aparat penegak hukum disebut sudah bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS). Meski, aturan turunan payung hukum penindakan kejahatan seksual itu belum diterbitkan pemerintah.
"Tanpa aturan turunan, peraturan pemerintah ataupun Perpres, UU TPKS bisa digunakan oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan
UU TPKS itu menyampaikan setidaknya ada dua aspek yang bisa diterapkan tanpa aturan turunan. Yakni, delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan kelebihan lain hukum acara UU TPKS. Ia menyebut hukum acara UU TPKS juga bisa diterapkan aturan sejenis lainnya.
Aturan sejenis dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan aturan lainnya.
"Jadi UU yang satu genre sudah bisa menggunakan hukum acara ini," ujar dia.
Kasus
kekerasan seksual menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Pasalnya, pencabulan terjadi di lembaga pendidikan.
Setidaknya ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyita perhatian masyarakat. Salah satu yang menyita perhatian, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani, anak pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)