Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Walkot Ambon Diyakini Terima Duit Haram dari Beberapa Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 12:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima uang suap dari beberapa pihak swasta. Mereka yang memberikan duit merupakan pemenang proyek di Ambon.
 
Dugaan ini didalami dengan memeriksa wiraswasta Victor Alexander Loupatty. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Juli 2022.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli  2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. KPK meyakini penerimaan uang suap itu berkaitan dengan dugaan rasuah terkait perizinan pembangunan cabang retail di Ambon serta pencucian uang Richard pada 2020.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca: Sejumlah Pihak Swasta Diduga Berikan Uang ke Eks Walkot Ambon untuk Pengurusan Izin


Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(JMS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif