Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima uang suap dari beberapa pihak swasta. Mereka yang memberikan duit merupakan pemenang proyek di Ambon.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa wiraswasta Victor Alexander Loupatty. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. KPK meyakini penerimaan uang suap itu berkaitan dengan dugaan rasuah terkait perizinan pembangunan cabang retail di Ambon serta pencucian uang Richard pada 2020.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Ambon
Richard Louhenapessy menerima uang suap dari beberapa pihak swasta. Mereka yang
memberikan duit merupakan pemenang proyek di Ambon.
Dugaan ini didalami dengan memeriksa wiraswasta Victor Alexander Loupatty. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. KPK meyakini penerimaan uang suap itu berkaitan dengan dugaan rasuah terkait perizinan pembangunan cabang retail di Ambon serta pencucian uang Richard pada 2020.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Sebanyak dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(JMS)