Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri.

Sejumlah Pihak Swasta Diduga Berikan Uang ke Eks Walkot Ambon untuk Pengurusan Izin

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2022 12:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) diduga menerima uang dari beberapa pihak swasta. Uang itu diyakini untuk melancarkan pengurusan izin di wilayahnya.
 
KPK mendalami tudingan itu melalui lima saksi. Salah satunya, Kepala DPMPTSP Ferdinanda Johanna Louhenapessy.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Sebanyak empat saksi lain, yakni Kabag Umum Pemkot Ambon, Ongen Aponno, Asda Ekonomi mantan Kadisdik Ambon, Fahmi Salatolohy, dan dua wiraswasta, Stelia Tupenalay serta Petrus Fatlolon.
 

Baca: Eks Walkot Ambon Pakai Perantara untuk Beli Barang Terkait Pencucian Uang


Ali enggan memerinci lebih lanjut pihak swasta yang diduga memberikan uang ke Richard. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif