Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Eks Walkot Ambon Pakai Perantara untuk Beli Barang Terkait Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 17 Juli 2022 09:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dia diduga membeli barang melalui perantara.
 
"Diduga kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Juli 2022.
 
Informasi itu diulik dari pemeriksaan lima saksi. Mereka, yakni pihak swasta, Thomas Souissa; mantan Kepala UKPBJ Ambon, Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE Ambon, Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag, Pieter Jan Leuwol; dan wiraswasta, Fahri Anwar Solihin.

Ali enggan memerinci barang yang dibeli Richard melalui perantara. Namun, barang yang dibeli itu diyakini hasil dari penerimaan suap persetujuan izin pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon pada 2020.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 

Baca: Eks Walkot Ambon Minta Proses Perizinan Alfamidi Dikhususkan


Kemudian, ada dua pihak juga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan