Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang tuntutan kasus rasuah dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa. Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun lebih di kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa Adi Wibowo berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp500 juta ke Adi. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Hukuman penjara Adi bakal ditambah selama enam bulan jika dendanya tidak dibayar dalam waktu sebulan. Jaksa akan menagih uang itu jika vonis sudah berkekuatah hukum tetap.
Dalam kasus ini, Adi diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa. Tindakan Adi diperberat karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Serta merugikan keuangan negara atau daerah," ujar Ikhsan.
Hukuman Adi juga diperberat karena dinilai jaksa tidak mengakui perbuatannya. Hukuman dia juga diperberat karena tidak memperlihatkan adanya penyesalan selama persidangan digelar.
Dalam perkara ini, hal yang meringankan yakni Adi tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Selain itu, Adi belum pernah dihukum.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tutur Ikhsan.
Adi Wibowo didakwa merugikan negara Rp27 miliar dalam kasus ini. Dia diduga telah mengatur proyek pelelangan agar PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang tuntutan kasus rasuah dalam pembangunan Gedung Kampus
IPDN di Gowa. Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut penjara empat tahun lebih di kasus itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa Adi Wibowo berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp500 juta ke Adi. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Hukuman penjara Adi bakal ditambah selama enam bulan jika dendanya tidak dibayar dalam waktu sebulan. Jaksa akan menagih uang itu jika vonis sudah berkekuatah hukum tetap.
Dalam kasus ini, Adi diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa. Tindakan Adi diperberat karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Serta merugikan keuangan negara atau daerah," ujar Ikhsan.
Hukuman Adi juga diperberat karena dinilai jaksa tidak mengakui perbuatannya. Hukuman dia juga diperberat karena tidak memperlihatkan adanya penyesalan selama persidangan digelar.
Dalam perkara ini, hal yang meringankan yakni Adi tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Selain itu, Adi belum pernah dihukum.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tutur Ikhsan.
Adi Wibowo didakwa merugikan negara Rp27 miliar dalam kasus ini. Dia diduga telah mengatur proyek pelelangan agar PT Waskita Karya mendapatkan tender pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)