Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Heboh Netizen Dapat Somasi dari Esteh Indonesia, Ini Arti Somasi

Sri Yanti Nainggolan • 25 September 2022 14:31
Jakarta: Seorang netizen mendapat somasi setelah mengkritik minuman kekinian. Hal itu menjadi trending Twitter
 
Topik Es Teh, Somasi, dan Chizu Red Velvet menjadi trending topic pascanetizen mengomentari produk Chizu Red Velvet dari perusahaan minuman Esteh Indonesia terlalu manis di Twitter. Kemudian, pihak perusahaan memberikan somasi dalam waktu singkat. 
 
Dalam surat somasi, pihak Esteh Indonesia menyampaikan dua poin. Yakni rasa manis pada produk bersifat subjektif dan dapat menimbulkan informasi keliru. Kemudian, terdapat kata-kata kurang baik kepada pihak mereka. 

"Berdasarkan hal-hal yang terlah disebutkan di atas, dengan ini kami memperingatkan dan menegor dengan keras (somas) saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi atas penyataan (twee) pada akun Twitter pribadi saudara, paling lambat 2x24 jam sejak tanggal surat ini," ucap pihak Esteh Indonesia. 
 
Heboh Netizen Dapat Somasi dari Esteh Indonesia, Ini Arti Somasi
Berbagai varian produk Esteh Indonesia. Instagram esteh.indonesia
 

Apa itu somasi?

Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (2016) menyebutkan bahwa somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dikutip dari hukumonline.com, dasar hukum somasi dapat temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
 
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
 
Kemudian, somasi bertujuan memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
 
Baca: Waduh! Netizen Komentar Kandungan Gula, Esteh Indonesia Langsung Kasih Somasi

Somasi efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Cara ini bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). 
 
Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan