Jakarta: Saksi Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki tujuan untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keterangan tersebut disampaikan Irfan usai ditanya oleh Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Kamis, 1 Desember 2022.
"Karena saya percaya apa yang diperintahkan kepada saya (ambil DVR CCTV) itu untuk kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022
Irfan tidak menyangka bahwa apa yang ia lakukan rupanya untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J. Irfan juga mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun berita acara penyitaan saat mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Dalam persidangan Irfan mengatakan tidak tahu dirinya termasuk bagian anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan data kuasa hukum obstruction of justice menyebut bahwa Irfan terdaftar sebagai anggota Satgas Merah Putih, dengan nomor anggota 302.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir kembali dengan saksi lain mengenai keterangan yang diberikan oleh Irfan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Saksi Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki tujuan untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J. Keterangan tersebut disampaikan Irfan usai ditanya oleh Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Kamis, 1 Desember 2022.
"Karena saya percaya apa yang diperintahkan kepada saya (ambil DVR CCTV) itu untuk kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022
Irfan tidak menyangka bahwa apa yang ia lakukan rupanya untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J. Irfan juga mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun berita acara penyitaan saat mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas
Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Dalam persidangan Irfan mengatakan tidak tahu dirinya termasuk bagian anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan data kuasa hukum obstruction of justice menyebut bahwa Irfan terdaftar sebagai anggota Satgas Merah Putih, dengan nomor anggota 302.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya akan mengkonfrontir kembali dengan saksi lain mengenai keterangan yang diberikan oleh Irfan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)