Kampus Wajib Menanamkan Pendidikan Antikorupsi ke Mahasiswa
Candra Yuri Nuralam • 18 November 2022 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seluruh perguruan tinggi wajib menanamkan pendidikan antirasuah ke mahasiswa. Alumni seluruh kampus di Indonesia wajib berintegritas tinggi.
"Peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan intervensi pendidikan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan antikorupsi," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Aida mengatakan pendidikan antikorupsi bisa diberikan ke mahasiswa dengan cara menyelipkan materi dalam kuliah mandiri. Kampus wajib memutar otaknya agar pemberian doktrin integritas itu diterima mahasiswa.
"Baik mata kuliah mandiri, sisipan, maupun pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi," ucap Aida.
Kepala LLDIKTI V Yogyakarta Aris Junaidi mengatakan sektor pendidikan merupakan tempat paling pas untuk menanamkan sikap antikorupsi. Banyak kampus yang sudah menyiapkan mata kuliah antikorupsi yang bersifat wajib diikuti mahasiswa.
"Mata kuliah yang diajarkan mengacu pada pembelajaran berbasis Project Based Learning (PBjL) dan dimasukkan ke mata kuliah wajib kurikulum, serta mata kuliah relevan lainnya," ujar Aris.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana meminta para mahasiswa tidak menghalalkan segala cara ketika sudah lulus. Lulusan perguruan tinggi diminta jauhi korupsi untuk meraup kekayaan.
"Menjadi kaya adalah kebolehan bahkan wajib, sepanjang dilakukan tidak secara melawan hukum," tutur Gandjar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seluruh perguruan tinggi wajib menanamkan pendidikan antirasuah ke mahasiswa. Alumni seluruh kampus di Indonesia wajib berintegritas tinggi.
"Peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan intervensi pendidikan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan antikorupsi," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Aida mengatakan pendidikan antikorupsi bisa diberikan ke mahasiswa dengan cara menyelipkan materi dalam kuliah mandiri. Kampus wajib memutar otaknya agar pemberian doktrin integritas itu diterima mahasiswa.
"Baik mata kuliah mandiri, sisipan, maupun pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi," ucap Aida.
Kepala LLDIKTI V Yogyakarta Aris Junaidi mengatakan sektor pendidikan merupakan tempat paling pas untuk menanamkan sikap antikorupsi. Banyak kampus yang sudah menyiapkan mata kuliah antikorupsi yang bersifat wajib diikuti mahasiswa.
"Mata kuliah yang diajarkan mengacu pada pembelajaran berbasis Project Based Learning (PBjL) dan dimasukkan ke mata kuliah wajib kurikulum, serta mata kuliah relevan lainnya," ujar Aris.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana meminta para mahasiswa tidak menghalalkan segala cara ketika sudah lulus. Lulusan perguruan tinggi diminta jauhi korupsi untuk meraup kekayaan.
"Menjadi kaya adalah kebolehan bahkan wajib, sepanjang dilakukan tidak secara melawan hukum," tutur Gandjar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)