Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPK Tak Boleh Ragu Tindak Pengacara Lukas Enembe

Tri Subarkah • 19 November 2022 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu menindak pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mangkir dipanggil sebagai saksi. Ini diperlukan jika KPK menemukan bukti adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan kliennya.
 
"Kalau memang fakta upaya perintangan itu ada, mestinya KPK tidak boleh ragu menindak," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi, Jumat, 18 November 2022.
 
Kendati demikian, ia menilai sejauh ini memang belum ada indikasi kuat yang mengarah ke penyidikan obstruction of justice. Sejatinya, KPK memanggil Aloysius pada Kamis, 17 November lalu untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua.
 

Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe untuk Kooperatif!



Herdiansyah menyebut KPK cenderung kehilangan wibawa belakangan ini. Dalam perkara yang melibatkan Lukas saja, lanjutnya, KPK dinilai sulit melakukan penjemputan paksa. 
 
"Jadi wajar kalau kepercayaan publik terhadap KPK semakin merosot. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah tidak ditakuti oleh para koruptor, ditinggalkan publik pula," ujar Herdiansyah.
 
Sebelumnya, KPK sudah mengultimatum Aloysius untuk kooperatif dan taat hukum. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Aloysius harusnya memenuhi panggilan penyidik karena diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dilakukan kliennya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan