Jakarta: Kubu Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik JPU dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang dapat melumpuhkan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik JPU. Duplik dibacakan dalam persidangan pada Selasam, 31 Januari 2023.
"Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Arman Hanis, dikutip dari Breaking News di Metro TV, Selasa, 31 Januari 2023.
Penolakan terhadap replik JPU demi menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penasihat hukum meminta hakim memenuhi permohonan Sambo untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.
"Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan replik. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa pada Jumat, 27 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dewi Larasati)
Jakarta: Kubu Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik JPU dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang dapat melumpuhkan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa
Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik JPU. Duplik dibacakan dalam persidangan pada Selasam, 31 Januari 2023.
"Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Arman Hanis, dikutip dari
Breaking News di
Metro TV, Selasa, 31 Januari 2023.
Penolakan terhadap replik JPU demi menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penasihat hukum meminta hakim memenuhi permohonan Sambo untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.
"Menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum," katanya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan replik. Uraian pleidoi dinilai tak memiliki dasar yuridis.
"Bahwa pleidoi penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa pada Jumat, 27 Januari 2023.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)