Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Vonis Tak Memuaskan, Kubu Ricky Rizal Pastikan Tempuh Jalur Hukum Lain

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 18:56
Jakarta: Kubu terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR memastikan bakal menempuh jalur hukum lainnya bila vonis hakim tak memuaskan. Majelis akan membacakan vonis kepada Ricky Rizal pada Selasa, 14 Februari 2022.
 
"Makanya saya tidak mau mohon keadilannya. Kenapa? Saya sudah merasa ikhtiar. Kalau engga sependapat ya silakan saya akan berjuang ke atas. Berjuang ke Pengadilan Tinggi, berjuang ke Mahkamah Agung," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.
 
Erman mengatakan harapan mereka terhadap vonis kliennya yakni putusan bebas. Namun, ia tetap menghormati apapun putusan majelis hakim.

"Tentu bagaimana pun dalam proses peradilan tentu kita sudah menduga pasti ada putusan. Oleh karena itu, putusan yang kita harapan tentunya yang pertama ya bebas," ucap Erman.

Baca: Kubu Ferdy Sambo Geram Dituduh Satu Tim Pengacara dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf


Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan