"Kita harap dalam waktu beberapa hari ke depan (bisa diperiksa), kan besok masih ada (waktu)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto melalui telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Karyoto tidak mau memaksakan memeriksa Surya dalam keadaan sakit. Memaksakan pemeriksaan diyakini memicu konflik.
"Percuma saja kau minta paksakan, yang pertama pasti pengacara keberatan," ujar Surya.
Memeriksa Surya dalam keadaan sakit juga tidak sah. Keterangan dia tidak bisa dimuat dalam berita acara pemeriksaan.
Baca: Kejagung Tetap Sita Aset Surya Darmadi Meski Sedang Dibantarkan |
KPK memilih menunggu Surya pulih. Jika sudah sehat, penyidik KPK langsung memeriksa dia.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Karyoto.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id