Jakarta: Seorang oknum Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Polri memastikan anggota itu ditindak tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pimpinan Polri tidak bermain-main dengan penyalahgunaan narkoba. Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH pemecatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.
Ramadhan menekankan polisi harus patuh dan tunduk pada peradilan umum. Tindak pidana narkoba, kata dia, adalah kejahatan luar biasa.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan anggota tersebut dipecat atau tidak. Sebab, Mabes Polri menunggu hasil putusan etik.
"Nanti dibuktikan bersalah melalui sidang pengadilan, dinyatakan bersalah dan divonis, tentu nanti diikuti sidang etik ya. Sekali lagi untuk kasus penyalahgunaan narkoba, apalagi sampai pengedaran narkoba, kita tidak segan-segan untuk PTDH atau pemecatan," kata jenderal bintang satu itu.
Oknum Polri itu ditangkap kasus narkoba pada Jumat, 8 Juli 2022. Anggota yang belum disebutkan identitasnya itu ditangkap bersama warga sipil di kawasan hotel daerah Dumai, Riau, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kg.
Oknum Polri dan warga sipil itu dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jakarta: Seorang oknum Polri ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus peredaran
narkoba jenis sabu. Polri memastikan anggota itu ditindak tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH).
"Pimpinan Polri tidak bermain-main dengan penyalahgunaan narkoba. Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH pemecatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.
Ramadhan menekankan polisi harus patuh dan tunduk pada peradilan umum. Tindak pidana narkoba, kata dia, adalah kejahatan luar biasa.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan anggota tersebut dipecat atau tidak. Sebab, Mabes Polri menunggu hasil putusan etik.
"Nanti dibuktikan bersalah melalui sidang pengadilan, dinyatakan bersalah dan divonis, tentu nanti diikuti sidang etik ya. Sekali lagi untuk kasus penyalahgunaan narkoba, apalagi sampai pengedaran narkoba, kita tidak segan-segan untuk PTDH atau pemecatan," kata jenderal bintang satu itu.
Oknum Polri itu ditangkap kasus narkoba pada Jumat, 8 Juli 2022. Anggota yang belum disebutkan identitasnya itu ditangkap bersama warga sipil di kawasan hotel daerah Dumai, Riau, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kg.
Oknum Polri dan warga sipil itu dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)