Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara korupsi telah menyita aset senilai lebih dari Rp21 triliun sepanjang 2022. Di samping itu, ada pula aset valuta asing serta properti di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merinci aset berupa mata uang rupiah yang berhasil disita dalam tahap penyidikan dan penuntutan adalah Rp21.141.185.272.031,9.
Sementara itu, aset berupa mata uang asing yaitu USD11,4 juta dan SGD646,04. Sebanyak 64 aset berbentuk bidang tanah bangungan juga turut disita yang lokasinya tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
"Kemudian ada 22 unit apartemen di Singapura, satu properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Bidang Pidsus Kejaksaan seindonesia, lanjutnya, melaksanakan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 1.847 perkara. Selain itu, pihaknya juga menyidik 1.689 perkara. Adapun perkara yang masuk ke tahap prapenuntutan dan penuntutan masing-masing 2.139 perkara dan 1.943 perkara.
"Eksekusi badan 1.669 narapidana," sebut Ketut.
Untuk perkara tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai, dan pajak, sebanyak 13 perkara telah masuk tahap prapenuntutan, sedangkan tujuh perkara saat ini masuk tahap penuntutan, dan lima terpidana telah dieksekusi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus seindonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," ujar Ketut.
Sepanjang 2022, kasus terbesar yang ditangani Pidsus melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) adalah korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah sempat mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola aset Surya sambil menunggu proses hukum bos grup Duta Palma itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum, kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp86,54 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara (Rp4,91 triliun), kerugian perekonomian negara (Rp73,92 triliun), dan hasil kekayaan yang diperoleh Surya sebesar (Rp7,71 triliun).
Jakarta:
Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani
perkara korupsi telah menyita aset senilai lebih dari Rp21 triliun sepanjang 2022. Di samping itu, ada pula aset valuta asing serta properti di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merinci aset berupa mata uang rupiah yang berhasil disita dalam tahap penyidikan dan penuntutan adalah Rp21.141.185.272.031,9.
Sementara itu, aset berupa mata uang asing yaitu USD11,4 juta dan SGD646,04. Sebanyak 64 aset berbentuk bidang tanah bangungan juga turut disita yang lokasinya tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
"Kemudian ada 22 unit apartemen di Singapura, satu properti di Australia, serta 24 kapal dan beberapa mobil mewah," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Bidang Pidsus Kejaksaan seindonesia, lanjutnya, melaksanakan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 1.847 perkara. Selain itu, pihaknya juga menyidik 1.689 perkara. Adapun perkara yang masuk ke tahap prapenuntutan dan penuntutan masing-masing 2.139 perkara dan 1.943 perkara.
"Eksekusi badan 1.669 narapidana," sebut Ketut.
Untuk perkara tindak pidana
pencucian uang maupun tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai, dan pajak, sebanyak 13 perkara telah masuk tahap prapenuntutan, sedangkan tujuh perkara saat ini masuk tahap penuntutan, dan lima terpidana telah dieksekusi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus seindonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," ujar Ketut.
Sepanjang 2022, kasus terbesar yang ditangani Pidsus melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) adalah korupsi penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah sempat mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola aset Surya sambil menunggu proses hukum bos grup Duta Palma itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun penuntut umum, kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp86,54 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara (Rp4,91 triliun), kerugian perekonomian negara (Rp73,92 triliun), dan hasil kekayaan yang diperoleh Surya sebesar (Rp7,71 triliun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)