Terdakwa Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa: 3 Eks Petinggi ACT Bikin Resah dan Rugi Masyarakat!

Fachri Audhia Hafiez • 27 Desember 2022 18:34
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan salah satunya perbuatan mereka telah membuat resah masyarakat.
 
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 27 Desember 2022.
 
Selain itu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi publik. Khususnya, bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial BCIF.

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," jelas jaksa.
 
Hal yang meringankan ketiga terdakwa ialah berperilaku sopan dan kooperatif saat persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum.
 

Baca Juga: Eks Petinggi ACT Dicecar Pembelian Pabrik Air Minum Rp33 Miliar


Sebelumnya, JPU menuntut  eks Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain hukuman empat tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu merupakan dakwaan primer.
 
Perkara tersebut bermula saat The Boeing Company atau Boeing melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) menyediakan dana USD25 juta untuk diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Pesawat yang jatuh pada 29 Oktober 2018 itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru tewas.
 
Selain itu, Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) memberikan dana USD25 juta yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal terdampak dari kecelakaan. Dana tersebut tidak langsung diterima para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris korban, yakni ACT.
 
Masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 telah mendapatkan santunan dari Boeing USD144.320 atau senilai Rp2 miliar. Selain itu, ahli waris mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF yang dikelola ACT.
 
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing," jelas jaksa.
 
Pada perjalanannya, pihak keluarga korban diminta menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.
 
"Bahwa para terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing, yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ujar jaksa.
 
Terhadap tuntutan tersebut, mereka mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Januari 2023.
 
Pada persidangan, ketiga terdakwa hadir secara virtual. Mereka menjalani sidang dari Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan