Bupati Nonaktif Mimika Diduga Menentukan Sendiri Pemenang Proyek Gereja Kingmi Mile 32
Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia diyakini menentukan pemenang proyek pembuatan rumah ibadah itu.
Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, pihak swasta Budiyanto Wijaya, dan wiraswasta Daem Nova Prihanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut cara Eltinus memilih pemenang proyek. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia diyakini menentukan pemenang proyek pembuatan rumah ibadah itu.
Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mimika Deassy Ceraldine Tanser, pihak swasta Budiyanto Wijaya, dan wiraswasta Daem Nova Prihanto.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut cara Eltinus memilih pemenang proyek. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.
Perbuatan tiga tersangka membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)