Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. MI/Susanto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. MI/Susanto

Dewas KPK Tak Bisa Masuk ke Ranah Pidana Terkait Kasus Lili Pintauli

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2022 16:03
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memasukkan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana. Pasalnya, ranah pidana bukan kewenangan Dewas KPK.
 
"Itu bukan ranahnya dari Dewas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan pihaknya cuma bisa mengusut pelanggaran etik. Sehingga, pengusutan kasus penerimaan etik yang menjerat Lili dinyatakan stop karena sudah mengundurkan diri.

"Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku," ujar Tumpak.
 

Baca: Lili Pintauli Mundur, Dewas KPK Stop Sidang Etik


Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
 
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan