Jakarta: Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemunduran diri ini membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi.
"Terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," ujar Tumpak.
Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusan pemberhentian Lili mengacu pada Undang-Undang KPK.
Jakarta:
Lili Pintauli Siregar memutuskan
mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemunduran diri ini membuat Dewan Pengawas (
Dewas) KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi.
"Terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," ujar Tumpak.
Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada
Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusan pemberhentian Lili mengacu pada Undang-Undang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)