"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusan pemberhentian Lili dengan mengacu pada Undang-Undang KPK.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
| Baca: Dewas KPK Putus Perkara Pelanggaran Etik Lili Siang Ini | 
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau membicarakan masalah pengunduran diri koleganya. Dia menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumumkannya.
"Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya," tutur Firli.
Lili Pintauli tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Dewas KPK akan memutus perkaran tersebut siang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
											 
											 
											 
											 
											