Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Lili Pintauli Mundur dari KPK, SK Pemunduran Diri Sudah Diteken Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2022 12:38
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah. Surat pengunduran diri Lili sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
 
Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusan pemberhentian Lili dengan mengacu pada Undang-Undang KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo.
 

Baca: Dewas KPK Putus Perkara Pelanggaran Etik Lili Siang Ini


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau membicarakan masalah pengunduran diri koleganya. Dia menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumumkannya.
 
"Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya," tutur Firli.
 
Lili Pintauli tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Dewas KPK akan memutus perkaran tersebut siang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan