Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

2 Pegawai Krakatau Steel Diperiksa Soal Korupsi Impor Besi Baja

Tri Subarkah • 18 Oktober 2022 18:04
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai PT Krakatau Steel dalam kasus dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. Mereka diperiksa sebagai saksi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan kedua saksi berinisial TR dan IAG. Keduanya bekerja pada Corporate Regulatory Affair Krakatau Steel. TR, lanjut Ketut, adalah Manager Corporate, sedangkan IAG adalah Senior Specialist Corporate.
 
"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT DSS," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.

Selain saksi dari Krakatau Steel, penyidik JAM-Pidsus turut memeriksa Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya berinisial B dan E selaku Manager PT Bangun Era Sejahtera. Pemeriksaan terhadap B difokuskan untuk mendalami tersangka PT Prasasti Metal Utama. Sedangkan E diperiksa terkait perusahaan yang dipimpinnya.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," ujar Ketut.

Baca: Jangan Pandang Bulu, Kejagung Didesak Usut Pejabat Kemendag Terkait Kasus Impor Baja 


 
Selain tersangka korporasi, penyidik juga menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka, yakni Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
 
Dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan