Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan hasil sosialisasi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi III DPR. Sosialisasi dilakukan sejak Agustus 2022.
"Dialog publik ini diawali dengan kick off pada tanggal 23 Agustus 2022," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan di berbagai daerah. Ada 11 kota yang menjadi tempat sosialisasi revisi KUHP.
Sosialisasi dimulai di Kota Medan, Sumatra Utara, pada 20 September 2022. Daerah terakhir yang menjadi tempat sosialisasi yaitu Kota Sorong, Papua Barat, pada 5 Oktober 2022.
"Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong," ungkap dia.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Kemenkumham mengubah beberapa ketentuan revisi KUHP. Naskah akhir perubahan diserahkan ke Komisi III.
"Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah. Yang satu adalah naskah utuh, naskah utuh RKUHP dalam 1 buku," sebut dia.
Dalam naskah tersebut juga dicantumkan sumber aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat. Hal itu membuktikan kalau pemerintah dan DPR tidak menutup diri pada revisi KUHP.
"Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dengan perubahan dan berbagai hal yang tadi kami sampaikan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menyampaikan hasil sosialisasi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Komisi III DPR. Sosialisasi dilakukan sejak Agustus 2022.
"Dialog publik ini diawali dengan
kick off pada tanggal 23 Agustus 2022," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan di berbagai daerah. Ada 11 kota yang menjadi tempat sosialisasi revisi
KUHP.
Sosialisasi dimulai di Kota Medan, Sumatra Utara, pada 20 September 2022. Daerah terakhir yang menjadi tempat sosialisasi yaitu Kota Sorong, Papua Barat, pada 5 Oktober 2022.
"Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong," ungkap dia.
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut,
Kemenkumham mengubah beberapa ketentuan revisi KUHP. Naskah akhir perubahan diserahkan ke Komisi III.
"Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah. Yang satu adalah naskah utuh, naskah utuh RKUHP dalam 1 buku," sebut dia.
Dalam naskah tersebut juga dicantumkan sumber aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat. Hal itu membuktikan kalau pemerintah dan DPR tidak menutup diri pada revisi KUHP.
"Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dengan perubahan dan berbagai hal yang tadi kami sampaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)