Persidangan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan/Medcom.id/Fachri
Persidangan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan/Medcom.id/Fachri

Saksi Sebut Brigadir J Punya Panggilan Malam 'Bang Alex'

Fachri Audhia Hafiez • 08 November 2022 23:57
Jakarta: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut punya panggilan malam yakni 'Bang Alex'. Keterangan itu disampaikan security atau petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson.
 
Awalnya tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menanyakan apakah Damson mengetahui keseharian dari Brigadir J. Salah satunya informasi yang menyebutkan bahwa Brigadir J kerap ke tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
 
"Sebelumnya mengatakan sempat diajak ke tempat hiburan malam. Apakah saudara saksi pernah diajak ke tempat hiburan malam?" tanya salah satu tim penasihat hukum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022.

"Kadang, setiap malam minggu diajak," ucap Damson.
 
Damson menuturkan ada nama lain untuk Brigadir J ketika berada di tempat hiburan malam. Yakni, 'Bang Alex' sebagai julukan nama malamnya.
 
"Iya nama malam (Brigadir J)," jawab Damson.
 

Baca: Di Persidangan, Ferdy Sambo dan Istri Titipkan Anak ke ART dan Ajudan


Selain itu, Damson bersama Brigadir J pernah menghabiskan malam di tempat hiburan. Bahkan, uang yang dihabiskan pernah mencapai Rp15 juta.
 
"Siapa yang bayar?" tanya tim penasihat hukum ukum.
 
"Om Yosua," ujar Damson.
 
Damson diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan