Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Prihatin Hakim Dede Terima Suap dari Persidangan Kasus Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 03 Agustus 2022 09:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman mengaku menerima Rp300 juta untuk menyidangkan perkara rasuah yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Penerimaan uang suap itu diakui Dede saat menjadi saksi dalam persidangan Panitera Pengganti M Hamdan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Kami prihatin dengan pengakuan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
KPK berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) mengusut penerimaan uang suap Dede saat menangani kasus korupsi itu. Penerimaan uang haram yang dilakukan Dede itu tidak bisa dibiarkan.

"Karena bertemu dan bahkan telah menerima uang dari pihak berperkara tentu bagian dari pelanggaran etik," ujar Ali.
 
KPK juga mengaku miris dengan pengakuan uang suap itu dibagi-bagi ke hakim lain. Lembaga Antikorupsi menilai hakim seharusnya tegas menolak segala bentuk suap untuk menjunjung tinggi keadilan dalam persidangan.
 
"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap dunia peradilan yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri," kata Ali.
 
Dede Suryaman mengaku menerima uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Hal ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
"Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya," kata Dede, Selasa, 2 Agustus 2022.
 

Baca: Urus Kasus Eks Walkot Kediri, Hakim PN Surabaya Terima Rp300 Juta

 
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang mejerat Hamdan. Ini juga merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.
 
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Itong tidak sendirian. Dia pun didakwa bersama dengan panitera pengganti, M Hamdan; dan seorang pengacara, Hendro Kasiono; dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
 
Hakim Itong dan M Hamdan dijerat pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan