Jakarta: Beredar isu menyebut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono terlibat dalam kasus pemerasan pengusaha Tony Sutrisno terkait laporan Tony kepada brand arloji mewah Richard Mille. Tony membantah Syahar terlibat pemerasan tersebut.
"Dengan ini pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono," kata pengacara Tony, Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Oktober 2022.
Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dirinya. Namun, pemerasan tersebut, dilakukan oleh dua oknum di Bareskrim Polri, bukan Syahar Diantono.
"Pemerasan itu sendiri berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah Tony Sutrisno melapor ke pihak Propam," ujar Heroe.
Dalam isu pemerasan ini muncul bagan aliran suap Rp4 miliar dari Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri dalam kasus jam tangan Richard Mille dan Ferrari. Dalam bagan itu terdapat foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Syahar Diantono, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan yang merupakan Kasubdit, dan seorang Kanit berinisial Kompol A.
Tony Sutrisno disebut dalam bagan itu memberi suap Rp4 miliar. Masing-masing kepada Brigjen Andi sebesar SGD19 ribu, dan Rp3,7 miliar kepada Kompol A. Kompol A menyetor uang suap itu kepada Kombes Rizal sebesar Rp2,6 miliar.
Divisi Propam Polri disebut telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Andi, Kombes Rizal, dan Kompol A. Namun, kasus terhadap Brigjen Andi dihentikan dan tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim.
Sedangkan, Kombes Rizal menjalani sidang KKEP dan divonis demosi atau tidak naik pangkat selama 5 tahun. Dia mengajukan banding dan vonis banding menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara itu, Kompol A disebut mendapat sanksi demosi 10 tahun.
Bagian atas kanan bagan itu terdapat foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan "ikan busuk mulai dari kepala". Foto Kapolri terlihat menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pihak Tony Sutrisno mengaku tak tahu menahu sosok pembuat bagan tersebut. Hanya dia memastikan bagan yang menyebutkan keterlibatan Irjen Syahar Diantono itu hoaks atau bohong.
"Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul. Justru sosok Syahar Diantono adalah penolong korban (Tony Sutrisno)," ungkap Heroe.
Menurutnya, Tony justru mengungkapkan rasa terima kasih kepada Irjen Syahar Diantono. Sebab, saat menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ikut membantu Tony dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony.
Heroe membeberkan kasus penggelapan jam tangan Richard Mille ini dilaporkan Tony Sutrisno selaku korban pada Juni 2021. Tony kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya.
Awalnya, laporan Tony ditangani Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa. Sayangnya, kata dia, dua oknum tersebut melakukan tindakan tak terpuji dengan memeras dan meminta sejumlah uang terhadap korban.
"Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp4 miliar agar kasusnya dapat selesai," beber Heroe.
Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan itu dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut. Pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespons aduan Tony dan menghukum dua oknum tersebut dengan demosi karena terbukti bersalah.
"Tony Sutrisno berharap agar tidak ada lagi isu dan fitnah yang merugikan siapapun, khususnya terhadap Irjen Pol Syahar Diantono. Tony yang hingga saat ini masih belum menerima dua arloji yang menjadi haknya itu berharap agar dirinya tidak diadu domba oleh pihak manapun dan tidak dijerumuskan demi kepentingan politik apapun," tutur Heroe.
Jakarta: Beredar isu menyebut Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri Irjen Syahar Diantono terlibat dalam kasus pemerasan pengusaha Tony Sutrisno terkait laporan Tony kepada brand arloji mewah Richard Mille. Tony membantah Syahar terlibat pemerasan tersebut.
"Dengan ini pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono," kata pengacara Tony, Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Oktober 2022.
Tony Sutrisno membenarkan adanya
pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap dirinya. Namun, pemerasan tersebut, dilakukan oleh dua oknum di Bareskrim Polri, bukan Syahar Diantono.
"Pemerasan itu sendiri berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah Tony Sutrisno melapor ke pihak Propam," ujar Heroe.
Dalam isu pemerasan ini muncul bagan aliran suap Rp4 miliar dari Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri dalam kasus jam tangan Richard Mille dan Ferrari. Dalam bagan itu terdapat foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Syahar Diantono, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan yang merupakan Kasubdit, dan seorang Kanit berinisial Kompol A.
Tony Sutrisno disebut dalam bagan itu memberi suap Rp4 miliar. Masing-masing kepada Brigjen Andi sebesar SGD19 ribu, dan Rp3,7 miliar kepada Kompol A. Kompol A menyetor uang suap itu kepada Kombes Rizal sebesar Rp2,6 miliar.
Divisi Propam Polri disebut telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Andi, Kombes Rizal, dan Kompol A. Namun, kasus terhadap Brigjen Andi dihentikan dan tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim.
Sedangkan, Kombes Rizal menjalani sidang KKEP dan
divonis demosi atau tidak naik pangkat selama 5 tahun. Dia mengajukan banding dan vonis banding menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara itu, Kompol A disebut mendapat sanksi demosi 10 tahun.
Bagian atas kanan bagan itu terdapat foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan "ikan busuk mulai dari kepala". Foto Kapolri terlihat menunjuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pihak Tony Sutrisno mengaku tak tahu menahu sosok pembuat bagan tersebut. Hanya dia memastikan bagan yang menyebutkan keterlibatan Irjen Syahar Diantono itu hoaks atau bohong.
"Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul. Justru sosok Syahar Diantono adalah penolong korban (Tony Sutrisno)," ungkap Heroe.
Menurutnya, Tony justru mengungkapkan rasa terima kasih kepada Irjen Syahar Diantono. Sebab, saat menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ikut membantu Tony dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony.
Heroe membeberkan kasus penggelapan jam tangan Richard Mille ini dilaporkan Tony Sutrisno selaku korban pada Juni 2021. Tony kehilangan puluhan miliar karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya.
Awalnya, laporan Tony ditangani Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa. Sayangnya, kata dia, dua oknum tersebut melakukan tindakan tak terpuji dengan memeras dan meminta sejumlah uang terhadap korban.
"Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp4 miliar agar kasusnya dapat selesai," beber Heroe.
Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan itu dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut. Pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespons aduan Tony dan menghukum dua oknum tersebut dengan demosi karena terbukti bersalah.
"Tony Sutrisno berharap agar tidak ada lagi isu dan fitnah yang merugikan siapapun, khususnya terhadap Irjen Pol Syahar Diantono. Tony yang hingga saat ini masih belum menerima dua arloji yang menjadi haknya itu berharap agar dirinya tidak diadu domba oleh pihak manapun dan tidak dijerumuskan demi kepentingan politik apapun," tutur Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)