Jakarta: Polri memeriksa lima saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Irjen Teddy Minahasa (TM). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan TM.
"Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar TM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Nurul menegaskan komitmen dari Kapolri untuk memberantas judi dan narkoba. Hal ini juga sebagaimana komitmen Kapolri untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh IJP TM sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," tambahnya.
Nurul juga menyampaikan penyidik batal memeriksa Teddy terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri pada hari ini. Alasannya, Teddy dalam kondisi kurang sehat
"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujar dia.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(Bianca Angelina Gendis)
Jakarta:
Polri memeriksa lima saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Irjen
Teddy Minahasa (TM). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan TM.
"Hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar TM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Nurul menegaskan komitmen dari Kapolri untuk memberantas judi dan
narkoba. Hal ini juga sebagaimana komitmen Kapolri untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh IJP TM sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," tambahnya.
Nurul juga menyampaikan penyidik batal memeriksa Teddy terkait dengan dugaan
pelanggaran kode etik Polri pada hari ini. Alasannya, Teddy dalam kondisi kurang sehat
"Karena yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter, kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujar dia.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(
Bianca Angelina Gendis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)