medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, importir daging sapi, mengakui pernah bertemu Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia menceritakan banyaknya peternak daging sapi yang collapse atau jatuh usahanya karena maraknya daging asal India masuk ke Tanah Air.
"Dari bulan ketujuh dan delapan sudah ketemu dan ngobrol-ngobrol. Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada collapse karena banyak daging India yang masuk," kata Basuki sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Ia mengklaim masuknya daging asal India karena ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menerapkan zone base. Ia mengaku kerepotan dengan bisnisnya akibat masalah itu.
"Saya juga impor daging dari Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya. Hanya itu saja kepentingan saya," ucap dia.
Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu juga tak habis pikir dengan masuknya daging dari India. Padahal, menurut dia, India tak masuk dalam zone base dari Indonesia.
"India itu katanya sebenarnya tidak ada zona di sana, jadi dari mana saja masuk," ucap dia.
Baca: UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Mondar-mandir di MK
Patrialis, kata Basuki, awalnya tak mengerti cerita yang ia sampaikan. Namun, setelah dijelaskan secara berulang-ulang, Patrialis baru merespons dan mengaku akan mempelajari keluhan itu.
"Patrialis bilang selalu nanti kita pelajari," ucap dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut ialah Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta: Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Basuki Hariman, importir daging sapi, mengakui pernah bertemu Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia menceritakan banyaknya peternak daging sapi yang
collapse atau jatuh usahanya karena maraknya daging asal India masuk ke Tanah Air.
"Dari bulan ketujuh dan delapan sudah ketemu dan ngobrol-ngobrol. Saya juga sampaikan keluhan-keluhan soal peternak yang pada
collapse karena banyak daging India yang masuk," kata Basuki sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Ia mengklaim masuknya daging asal India karena ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menerapkan
zone base. Ia mengaku kerepotan dengan bisnisnya akibat masalah itu.
"Saya juga impor daging dari Australia yang lebih mahal. Ini juga mengganggu bisnis saya. Hanya itu saja kepentingan saya," ucap dia.
Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu juga tak habis pikir dengan masuknya daging dari India. Padahal, menurut dia, India tak masuk dalam
zone base dari Indonesia.
"India itu katanya sebenarnya tidak ada zona di sana, jadi dari mana saja masuk," ucap dia.
Baca: UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Mondar-mandir di MK
Patrialis, kata Basuki, awalnya tak mengerti cerita yang ia sampaikan. Namun, setelah dijelaskan secara berulang-ulang, Patrialis baru merespons dan mengaku akan mempelajari keluhan itu.
"Patrialis bilang selalu nanti kita pelajari," ucap dia.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Empat orang tersebut ialah Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga pihak swasta: Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Suap diberikan agar MK mengabulkan judicial review terhadap UU tersebut.
Mantan politikus PAN itu dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu buat memuluskan keinginan Basuki. Fulus sudah diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis dan Kamaludin terduga penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny terduga pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)