medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal melanjutkan sidang penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Auditorium D Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Lokasi baru ini akan digunakan hingga sidang putusan.
"Ya, kemungkinan seterusnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (23/12/2016).
Keputusan pemindahan lokasi ini tertuang dalam surat Nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat ditandatangi Ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Ridwan mengatakan, lokasi sidang Ahok masih mungkin kembali pindah. Hal tersebut terjadi jika pemohon izin lokasi, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, punya alasan lain.
"(Pemindahan) Kalau ada permintaan lain, seperti permohonanya semula ke PRJ (Pekan Raya Jakarta di Kemayoran). Izin tidak diberikan di PRJ, tapi dilakukan atas izin Ketua MA ke Auditorium Kementerian Pertanian," kata Ridwan.
Dua sidang Ahok sebelumnya dilaksanakan di PN Jakarta Utara yang meminjam bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Ruang sidang hanya mampu menampung puluhan orang. Saat pengunjung melimpah, kapasitas gedung tidak mampu menampung. Sidang juga berdampak pada lalu lintas di Jalan Gajah Mada.
Sidang ketiga perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok bakal digelar Selasa 27 Desember. Sidang dengan agenda putusan sela bakal digelar di Auditorium Kementan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Baca: MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah)
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal melanjutkan sidang penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Auditorium D Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Lokasi baru ini akan digunakan hingga sidang putusan.
"Ya, kemungkinan seterusnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat dihubungi
Metrotvnews.com, Jumat (23/12/2016).
Keputusan pemindahan lokasi ini tertuang dalam surat Nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat ditandatangi Ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Ridwan mengatakan, lokasi sidang Ahok masih mungkin kembali pindah. Hal tersebut terjadi jika pemohon izin lokasi, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, punya alasan lain.
"(Pemindahan) Kalau ada permintaan lain, seperti permohonanya semula ke PRJ (Pekan Raya Jakarta di Kemayoran). Izin tidak diberikan di PRJ, tapi dilakukan atas izin Ketua MA ke Auditorium Kementerian Pertanian," kata Ridwan.
Dua sidang Ahok sebelumnya dilaksanakan di PN Jakarta Utara yang meminjam bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Ruang sidang hanya mampu menampung puluhan orang. Saat pengunjung melimpah, kapasitas gedung tidak mampu menampung. Sidang juga berdampak pada lalu lintas di Jalan Gajah Mada.
Sidang ketiga perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok bakal digelar Selasa 27 Desember. Sidang dengan agenda putusan sela bakal digelar di Auditorium Kementan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Baca: MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)