Auditorium milik Kementan akan digunakan untuk sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok/MTVN/Ilham Wibowo
Auditorium milik Kementan akan digunakan untuk sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok/MTVN/Ilham Wibowo

MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah

Cahya Mulyana, Ilham wibowo • 23 Desember 2016 13:27
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI telah menerima permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Polda Metro Jaya soal perpindahan tempat persidangan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu akan melanjutkan persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
 
Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya. "Tempat sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama itu di Auditoriun Kementrian Pertanian di Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Metrotvnews.com, Jumat (23/12/2016).
 
Menurut dia, keputusan tersebut sesuai SK yang telah ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. Surat diterbitkan Kamis, 22 Desember 2016. Pemindahan tempat sidang Ahok berdasarkan pertimbangan daya tampung ruangan yang mencapai 200 orang. Gedung di Kementerian Pertanian juga lebih mudah dari sisi pengendalian keamanan.

"Alasan pemindahan di tempat lebih luas agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin  persidangan dari gangguan kantibmas," ucap dia.
 
MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah
 
Pagi tadi, Tim Kejati DKI telah meninjau Auditorium D Kementan yang bakal menjadi ruang sidang Ahok. Peninjauan dilakukan menyeluruh, bahkan hingga atap bangunan.
 
Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama bakal digelar Selasa 27 Desember. Ini menjadi persidangan ketiga dengan agenda putusan sela.
 
Dua sidang sebelumnya dilaksanakan di PN Jakarta Utara yang meminjam eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Ruang sidang hanya mampu menampung puluhan orang, sehingga pembludakan peserta sidang tak dapat dihindari.
 
MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah
 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyarankan lokasi lain untuk sidang kasus Ahok. Tempat yang kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung ialah gedung milik Kementan (Kementan) di Jakarta Selatan.
 
"Opsi pertama di depan SMA 28 ada gedung, itu punya Kementan dan di auditorium (milik Kementan juga). Pernah (dipakai) sidang pak Harto dan Abu Bakar Baasyir di sana.  Tapi kami ambil yang kecilnya, mudah-mudahan bisa" kata Iriawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis 22 Desember.
 
MA Sepakat Sidang Kasus Ahok Dipindah
 
Iriawan menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan pihak Mahkamah Agung untuk membicarakan pemindahan tempat sidang tersebut. Mantan Kadiv Propam ini menegaskan, sidang selanjutnya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Insya Allah minggu depan ini sudah bisa (pindah), karena ketetapan ketua MA akan keluar satu atau dua hari ini," jelas Iriawan.
 
Menurut Iriawan, ruang sidang yang direkomendasikan polisi bisa menampung 100 sampai 200 orang. Namun, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang masuk dalam ruang sidang demi terciptanya kondusivitas.
 
"Tergantung batas ruang sidang, cukup di situ. Keamanan, kenyamanan dan kelancaran proses sidang tetap menjadi fokus utama," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>