medcom.id, Jakarta: Xaveriandy Sutanto dan Memi, terpidana kasus suap kuota gula impor tanpa SNI dipindahkan oleh jaksa eksekutor KPK ke rumah tahanan Padang, Sumatera Barat. Pasutri penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap tahanan pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi setelah divonis dalam TPK suap kuota gula impor tanpa SNI ke Rutan Padang, Sumatera Barat, pagi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Baca: Penyuap Irman Gusman Berharap Dapat Status Justice Collaborator
Pengadilan Tipikor telah memvonis pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara dan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXwq5Xk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Xaveriandy Sutanto dan Memi, terpidana kasus suap kuota gula impor tanpa SNI dipindahkan oleh jaksa eksekutor KPK ke rumah tahanan Padang, Sumatera Barat. Pasutri penyuap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap tahanan pasutri Xaveriandy Sutanto dan Memi setelah divonis dalam TPK suap kuota gula impor tanpa SNI ke Rutan Padang, Sumatera Barat, pagi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Baca: Penyuap Irman Gusman Berharap Dapat Status Justice Collaborator
Pengadilan Tipikor telah memvonis pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara dan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)