Tersangka penyuap Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi (MMI) berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: MI/Arya Manggala
Tersangka penyuap Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi (MMI) berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: MI/Arya Manggala

Penyuap Irman Gusman Berharap Dapat Status Justice Collaborator

Media Indonesia • 21 Desember 2016 08:00
medcom.id, Jakarta: Xaveriandy Sutanto dan Memi, terdakwa suap pada Ketua DPD RI Irman Gusman, meminta supaya diputus ringan oleh Majelis Hakim Tipikor.
 
Keduanya juga meminta supaya status justice collaborator yang diajukan dapat dikabulkan. Memi mengungkapkan tuduhan yang dibuat jaksa penuntut umum pada KPK pada Memi dan Xaveriandy yakni memberikan duit Rp100 juta pada Irman supaya perusahaannya, CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula impor tidak benar.
 
Memi mengungkapkan, bahwa pemberian Rp100 juta tersebut hanya oleh-oleh sebagai ungkapan terima kasih. "Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja," kata Memi.
Meski demikian, Memi memahami memberikan duit pada Irman adalah perbuatan yang salah. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf.

Xaveriandy dan Memi dituntut empat tahun dan tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan