Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi

Siti Yona Hukmana • 02 Juli 2024 17:31
Jakarta: Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut sulit koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi bila ada keterlibatan oknum. Polri dipastikan memiliki kemampuan teknis dan mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.
 
"Sebagai landasan kerja sama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Trunoyudo menegaskan sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman. Polri dipastikan terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama Lembaga Antirasuah itu.

"Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca: KPK Ungkap Ada Masalah dengan Polri dan Kejagung

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
 
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin, 1 Juli 2024.
 
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya.
 
Dengan persoalan seperti itu, dirinya khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi seperti di Singapura dan Hongkong jauh dari bayangannya.
 
"Mereka (Singapura dan Hongkong) hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan, kalau di Indonesia ada tiga lembaga yang menangani, KPK, Polri, dan Kejaksaan," pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan